BLOG TUGAS ANDRI PEBRIAN
Kamis, 23 April 2015
Minggu, 19 April 2015
Perbedaan SKN (Sistem Kliring Nasional) & RTGS
Tugas Sistem Informasi Perbankan
Nama : Andri Pebrian
NPM : 10111806
Kelas : 4ka08
Sistem Kliring Nasional
Nama : Andri Pebrian
NPM : 10111806
Kelas : 4ka08
Sistem Kliring Nasional
SKNBI adalah sistem transfer dana
elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian
setiap transaksinya dilakukan secara nasional. Sejak dioperasikan oleh Bank
Indonesia pada tahun 2005, SKNBI berperan penting dalam pemrosesan
aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran
yang termasuk Retail Value Payment System (RVPS) atau
transaksi bernilai kecil (retail) yaitu transaksi di bawah Rp.100 juta.
Adapun untuk
penyelenggara SKNBI terbagi menjadi :
a. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)
PKN bertugas mengelola dan menyelenggarakan
SKNBI secara nasional yang saat ini dilaksanakan oleh Direktorat Akunting dan
Sistem Pembayaran (DASP) c.q Bagian Penyelenggaraan Setelmen yang bertempat di
Gd. D BI, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat.
b. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL)
PKL bertugas mengelola dan menyelenggarakan
SKNBI di suatu wilayah kliring lokal. Berdasarkan pihak yang menjadi
penyelenggara, PKL dibedakan menjadi 2, yaitu PKL BI dan PKL Selain BI.
PKL BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh BI yaitu Kantor Bank Indonesia dan Bagian Kliring Jakarta yang berada di Kantor Pusat Bank Indonesia. Sedangkan PKL Selain BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh kantor bank yang telah mendapat persetujuan dari BI untuk menyelenggarakan SKNBI di wilayah yang bersangkutan.
Penyelenggaraan SKNBI di wilayah kliring yang tidak terdapat kantor BI
pada prinsipnya didasarkan pada kebutuhan dan kesepakatan tertulis dari
bank-bank setempat.PKL BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh BI yaitu Kantor Bank Indonesia dan Bagian Kliring Jakarta yang berada di Kantor Pusat Bank Indonesia. Sedangkan PKL Selain BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh kantor bank yang telah mendapat persetujuan dari BI untuk menyelenggarakan SKNBI di wilayah yang bersangkutan.
Persyaratan minimal agar di suatu wilayah dapat diselenggarakan SKNBI adalah :
a. Jumlah Kantor Bank
Jumlah kantor bank yang mendukung dan akan menjadi peserta penyelenggaraan SKNBI paling kurang 4(empat) bank yang berbeda.
b. Jumlah Transaksi
Jumlah warkat debet antar bank setempat yang potensial untuk dikliringkan melalui Kliring debet rata-rata paling kurang 30 (tiga puluh) warkat per hari dalam periode 6 (enam) bulan terakhir.
RTGS
BI-RTGS adalah sistem transfer dana elektronik yang
penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika. Sejak
dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 November 2000, BI-RTGS
berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya
untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi
Rp.100 juta ke atas dan bersifat segera (urgent).
Transaksi HPVS saat ini mencapai 90% dari seluruh transaksi
pembayaran di Indonesia sehingga dapat dikategorikan sebagai sistem pembayaran
nasional yang memiliki peranan signifikan (Systemically Important Payment System).
Sistem BI-RTGS memberikan banyak manfaat, selain berfungsi
meningkatkan kepastian penyelesaian akhir (settlement finality) setiap transaksi pembayaran, yang
berarti mengurangi risiko penyelesaian akhir (minimizing settlement risk) , BI RTGS juga menjadi sarana
transfer dana antar-bank yang praktis, cepat, efisien, aman dan handal.
Disamping itu BI-RTGS yang dilengkapi dengan mekanisme sentralisasi rekening
giro menjadi sarana yang dapat diandalkan untuk meningkatkan efektivitas
pengelolaan dana (management fund)
baik bagi peserta maupun pihak otoritas moneter dan perbankan. Bagi otoritas
informasi mengenai pengelolaan dana perbankan menjadi informasi pendukung dalam
menjalankan kegiatan operasi moneter dan early warning systempengawasan
bank.
BI-RTGS didisain untuk
memastikan penyelesaian akhir dapat dilakukan secara gross settlement, real time, final dan irrevocable. Penyelesaian transaksi BI RTGS
dilakukan per transaksi secara seketika dan tidak dapat dibatalkan.
Penyelesaian real time terbatas pada proses pengiriman
transaksi dari peserta pengirim kepada Bank Indonesia untuk diteruskan kepada
peserta penerima. Sementara itu waktu penyelesaian akhir transaksi transfer
nasabah pada rekeningnya tergantung dengan kondisi dan standar sistem
pemrosesan pengiriman dan penerimaan transaksi di internal peserta, sehingga
dapat saja terjadi perbedaan waktu antara penyelesaian akhir pada BI-RTGS
dengan penerimaan transfer dana pada rekening nasabah.
Perbedaan mendasar
Menurut Deputi Direktur
Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia YF Sri Suparni
perbedaan mendasar antara sistem RTGS dan SKNBI adalah menyangkut
penyelesaiannya (settlement). Untuk
transfer dana antar bank melalui RTGS, diselesaikan secara satu per satu
transaksi(gross settlement) dan waktu penyelesaiannya lebih
cepat (real time settlement) sepanjang waktu jam operasional sistem
RTGS.
"Sedangkan untuk transfer dana antar bank melalui SKNBI, settlementmelalui proses multilateral netting (kliring) terlebih dahulu, pada waktu tertentu di jam operasional SKNBI," ujarnya.
Menurut Suparni, melalui SKNBI, masyarakat akan dikenai biaya lebih murah, yakni hanya Rp1.000 kepada bank pengirim. Sementara itu, pengenaan biaya bank ke nasabah ditetapkan masing-masing bank.
"Sedangkan untuk transfer dana antar bank melalui SKNBI, settlementmelalui proses multilateral netting (kliring) terlebih dahulu, pada waktu tertentu di jam operasional SKNBI," ujarnya.
Menurut Suparni, melalui SKNBI, masyarakat akan dikenai biaya lebih murah, yakni hanya Rp1.000 kepada bank pengirim. Sementara itu, pengenaan biaya bank ke nasabah ditetapkan masing-masing bank.
Untuk RTGS,
nasabah dikenai biaya antara Rp7.000 dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dan
Rp15.000 untuk transaksi di atas pukul 15.00 WIB.
Kendati lebih murah, namun nasabah yang menggunakan SKNBI memang belum cukup banyak. Sebab, nasabah lebih banyak menggunakan RTGS. Rata-rata volume transaksi masih 200-300 ribu transaksi. Padahal, layanan ini bermanfaat bagi nasabah ritel yang kirimannya maksimal Rp100 juta.
Berdasarkan data BI, hingga Desember 2011, nilai transfer antarbank menggunakan RTGS memang masih yang tertinggi dibandingkan ATM dan SKNBI.
Kendati lebih murah, namun nasabah yang menggunakan SKNBI memang belum cukup banyak. Sebab, nasabah lebih banyak menggunakan RTGS. Rata-rata volume transaksi masih 200-300 ribu transaksi. Padahal, layanan ini bermanfaat bagi nasabah ritel yang kirimannya maksimal Rp100 juta.
Berdasarkan data BI, hingga Desember 2011, nilai transfer antarbank menggunakan RTGS memang masih yang tertinggi dibandingkan ATM dan SKNBI.
Pada periode
tersebut, nilai rata-rata harian transaksi ATM, SKNBI, dan RTGS masing-masing
sebesar Rp869,68 miliar, Rp2,24 triliun, dan Rp271,60 triliun. Sementara itu,
dari segi volume transaksi harian antara ATM, SKNBI, dan RTGS masing-masing
737.305 kali transaksi, 231.315 transaksi, dan 65.428 transaksi.
Sumber :
Minggu, 29 Maret 2015
Etika dan Profesionalisme TSI
Etika dan Profesionalisme TSI
Etika
Menurut
para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia
dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang
buruk. Perkataan etika atau
lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku
manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
- Drs.
O.P. SIMORANGKIR : etika
atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai
yang baik.
- Drs.
Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika
adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik
dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika
adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika
dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi
manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu
kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan
yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala
aspek atau sisi kehidupan kita.
Profesionalisme
tsi
Berasal
dari kata profesional yang mempunyai makna berhubungan dengan profesi dan
memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994).
Sedangkanprofesionalisme itu sendiri adalah tingkah laku, keahlian atau
kualitas dan seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Secara
umum ciri-ciri profesionalisme pada bidang informasi teknologi ( IT ) adalah :
1. Memiliki
kemampuan dan ketrampilan dalam bidang pekerjaan IT.
2. Memiliki
wawasan yang luas.
3. Memiiliki
kemampuan dalam analisa dan tanggap terhadap masalah yang terjadi.
4. Mampu
berkerjasama dan dapat menjalin hubungan baik dengan rekan-rekan kerja
5. Dapat
menjaga kerahasian dari sebuah data dan informasi
6. Dapat
menjunjung tinggi kode etik dan displin etika.
• TSI
Teknologi
Sistem Informasi (TSI) merupakan teknologi yang tidak terbatas pada penggunaan
sarana komputer, tetapi meliputi pemrosesan data, aspek keuangan, pelayanan
jasa sejak perencanaan, standar dan prosedur, serta organisasi dan pengendalian
sistem catatan (informasi).
Siapa
pengguna Etika dan Profesionalisme TSI?
Pengguna
etika dan profesionalisme TSI adalah semua elemen di dalam suatu lingkungan
kerja yang akan menggunakan TSI. Mereka yang ada di lingkungan kerja ini harus
sadar dan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan etika dan profesionalisme
TSI untuk menghindari isu-isu etika seperti yang telah dijelaskan di atas.
Secara
umum, pekerjaan di bidang IT terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidangnya yaitu :
• Mereka yang bekerja di bidang
perangkat lunak (software), seperti :
1. Sistem
analis, orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan,
mulai dari menganalisa sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai
studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
2. Programer,
orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis sesuai sistem
yang dianalisa sebelumnya.
3. Web
designer, orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan,
analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
4. Web
Programmer, orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer
sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
• Mereka yang bergelut di bidang
perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan
seperti:
1. Technical
engineer, orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai
pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.
2. Networking
Engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer
dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
• Mereka yang berkecimpung dalam
operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan
seperti :
1. EDP
Operator, orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan
dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau
organisasi lainnya.
2. System
Administrator, orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem,
melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap
sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional
sebuah sistem.
Kapan
menerapkan Etika dan Profesionalisme TSI?
Etika
dan profesionalisme TSI digunakan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi
sistem informasi yang ada. Tetapi etika dan profesionalisme TSI ini tidak hanya
digunakan saat sedang melakukan sebuah proyek yang akan dijalankan, melainkan
juga harus dijalankan setiap waktu pada saat yang tepat. Sebuah
pertanggung-jawaban dari suatu etika dan profesionalisme harus nyata.
Mengapa
Etika dan Profesionalisme TSI dibutuhkan?
Etika
membantu manusia untuk melihat secara kritis moralitas yang dihayati
masyarakat, etika juga membantu merumuskan pedoman etis yang lebih kuat dan
norma-norma baru yang dibutuhkan karena adanya perubahan yang dinamis dalam
tata kehidupan masyarakat.
Etika
membantu untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu dilakukan
dan yang perlu dipahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala
aspek atau sisi kehidupan, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi
beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Tujuan
Etika dalam teknologi informasi adalah sebagai dasar pijakan atau patokan yang
harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan,
pemapanan dan juga untuk menyusun instrument.
Sasaran,
etika digunakan dalam teknologi informasi agar:
1.
mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi
itu sendiri.
2.
Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etika dalam teknologi
informasi.
3.
Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.
Tujuan
pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)
profesi :
1.
Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab
terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
2.
Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa
yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika
dalam pekerjaan.
3.
Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga
reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang
jahat dari anggota‐anggota tertentu.
4.
Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari
komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan
menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5.
Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan
integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6. Perlu
diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang
ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda
dari induk organisasi profesinya.
sumber :
http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com/2008/03/pengertian-etika.html
http://amie-emmu.blogspot.com/2014/10/etika-dan-profesionalisme-tsi.html
http://kuliah-harian.blogspot.com/p/tujuan-mempelajari-etika.html
Kamis, 22 Januari 2015
pengantar telematika "implementasi e-commerce" (andri pebrian 10111806 4ka08)
Sumber :
-
http://ariesandrianto.blogspot.com/2013/06/e-commerce-dan-analisis-website.html
-
Irmawati, Dewi. 2011. Pemanfaatan
E-Commerce Dalam Dunia Bisnis. Jurnal
Orasi Bisnis. Edisi VI. November
2011.
-
Julian Ding dalam bukunya E-commerce:
Law & Practice
Tugas Kelompok Pengantar Telemetaika Implementasi e-commerce (andri pebrian 10111806 4ka08)
TUGAS KELOMPOK PENGANTAR TELEMATIKA
“IMPLEMENTASI E-Commerce”
Andri Pebrian (10111806)
Fima Rianti ( 12111876)
Nurul Hopi Alhilman (15111397)
Rangga Indra Satria (15111867)
Yulianti Fatimah (17111916)
Kelas : 4KA08
Fakultas
Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
2014
Electronic Commerce
(e-commerce) adalah proses pembelian, penjualan
atau pertukaran produk,
jasa dan informasi
melalui jaringan komputer.
E-commerce merupakan bagian
dari e-business, di
mana cakupan e-business
lebih luas, tidak
hanya sekedar perniagaan
tetapi mencakup juga
pengkolaborasian mitra bisnis,
pelayanan nasabah, lowongan
pekerjaan dll. Selain
teknologi jaringan www,
e-commerce juga memerlukan teknologi basis data
atau pangkalan data (database),
e-surat atau surat
elektronik (e-mail), dan
bentuk teknologi non komputer yang
lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-commerce ini (Siregar, 2010)
E-commerce akan merubah
semua kegiatan marketing dan juga sekaligus
memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading
(perdagangan). Proses yang ada dalam
E-commerce adalah sebagai berikut :
·
Presentasi elektronis (pembuatan
website) untuk produk dan layanan.
·
Pemesanan secara langsung dan
tersedianya tagihan.
·
Otomatisasi akun
pelanggan secara aman
(baik nomor rekening
maupun nomor Kartu Kredit).
·
Pembayaran yang
dilakukan secara langsung
(online) dan penanganan
transaksi.
Jenis
– jenis E-commerce
·
Business
to Business
Business to Business
(B2B) adalah sistem komunikasi bisnis on-line
antar pelaku bisnis. Business to Business
e-commerce umumnya menggunakan
mekanisme Electronic Data
Interchange (EDI).
·
Business to Consumer
Business to Consumer
(B2C) B2C dapat diartikan sebagai jenis
perdagangan elektronik di mana ada sebuah perusahaan (business) yang melakukan
penjualan langsung barang-barangnya kepada pembeli (consumer).
·
Consumen to Consumen
Consumer-to-Consumer(C2C): E-commerce
dimana seorang menjual produk atau jasa ke orang lain. Dapat juga disebut sebagai pelanggan ke pelanggan
yaitu orang yang menjual produk dan jasa ke satu sama lain.
·
Consumen to Business
Consumer-To-Business(C2B): Merupakan
perseorangan yang menjual produk atau jasa kepada suatu perusahaan/organisasi.
·
Government to Citizen
Government
to Citizens (G2C): Pelayanan pemerintah terhadap warga negaranya melalui teknologi
Dapat digunakan untuk kerjasama antara pemerintah dengan pemerintah lain
atau dengan perusahaan. Contoh : layanan ktp dan sim.
A.
Sejarah Lazada.co.id
Lazada.co.id The Fastest Growing e-Commerce in Indonesia –
Keberhasilan sistem perdagangan online (eCommerce) di Indonesia tidak lepas
dari antusiasme masyarakat Indonesia yang mendambakan sebuah kepraktisan dalam
berbelanja. Lazada.co.id adalah salah satu toko online terbaik tanah air yang
hadir dengan konsep produk yang lengkap dan kemudahan belanja online pesan
antar. Adalah sebuah perjalanan yang menabjubkan bagi Lazada.co.id dan
orang-orang dibelakanganya yang membuat Lazada menjadi besar seperti sekarang.
Dalam kurun waktu satu tahun, Lazada.co.id kini telah
menjadi toko online terbesar di Indonesia. Wajar bila banyak yang menjuluki
Lazada.co.id sebagai “The Fastest Growing e-commerce in Indonesia”, berikut
adalah sejarah perjalan Lazada.co.id di dunia e-commerce tanah air.
Berawal dari awal Januari 2012 ketika Rocket Internet yang
pusatnya di Berlin mendirikan kantor di Jakarta. Pada saat itu hanya memiliki 4
karyawan untuk Lazada. Pada tanggal 15 Maret 2012, website Lazada diluncurkan.
Peluncuran ini tidak hanya di Indonesia saja, melainkan Filipina, Thailand,
Malaysia, dan Vietnam. Pada awal peluncurannya Lazada memiliki 4000 produk yang
dijual dan dibagi menjadi 4 kategori. Dalam kurun waktu satu minggu Lazada
mendapatkan customer pertamanya. Customer pertamanya itu memberikan testimoni
mengenai kepuasan terhadap layanan Lazada.co.id. Pelayanan yang baik dari segi
pembelian sampai dengan aftersales nya membuat Lazada mendapat 1000 pelanggan
pada bulan pertamanya, merupakan angka yang cukup fantastis setelah satu bulan
dari peluncuran website.
Pertumbuhan customer dan supplier yang begitu pesat membuat
Lazada membuka kantor baru yang secara khusus untuk menangangi masalah
warehouse dan distribusi produk Lazada. Bulan Agustus 2012 Lazada telah
merekrut 200 karyawan setelah kerja keras dari awal launching hingga bulan
agustus 2012 ini. Perekrutan ini untuk mengimbangi jumlah customer yang semakin
banyak dan untuk meningkatkan layanan lazada menjadi lebih baik.
Pada tanggal 14 September 2012 Lazada mendapatkan investasi
besar dari JP Morgan Asset Management karena melihat potensi Lazada di
Indonesia. Kemudian disusul dengan investasi dari Kinnevik, perusahaan
investasi asal Swedia menyuntik dana USD 40 juta, dan ditambah lagi suntikan
dana oleh Summit Partners sebesar USD 26 juta.
Pada akhir tahun 2012 Lazada mengubah desain websitenya agar
semakin dinikmati oleh customer maupun supplier dan memberi kemudahan bagi
orang yang mencari produk di dalamnya. Pada akhir tahun ini Lazada memiliki
25000 produk yang dibagi ke dalam 13 kategori. Awal tahun 2013 Lazada
mendapatkan suntikan dana segar dari Tengelmann, group retail strategis dari
Jerman sebesar USD 20 juta.
Beberapa
produk premium yang ditawarkan dan tersedia saat ini di Lazada adalah :
-
Perlengkapan Elektronik,
-
Perlengkapan dan peralatan rumah tangga,
-
Perlengkapan anak,
-
Produk kesehatan dan kecantikan,
-
Accesoris dan jam tangan,
-
Perlengkapan otomotif,
-
Perlengkapan olahraga.
-
Fashion
B. Infrastruktur pada Lazada
Sistem
Pembelian Didalam Lazada
-
Metode
Pembayaran
Lazada melakukan sistem
pembayaran secara online sesuai dengan segmen perusahaan yaitu penjualan secara
e-commerce.
Sebelum pembayaran
dilakukan pembeli terlebih dahulu mengisi identitas pembeli di kolom informasi
pelanggan. Kolom informasi pelanggan berisi Alamat penagihan, email, password
email, nama depan, nomor ponsel, nomor lainnya, tanggal lahir, jenis kelamin,
jenis alamat (apakah alat yang dituju adalah alamat kantor atau alamat rumah),
alamat, provinsi, kota, kode pos, kecamatan atau kelurahan.
Kemudian pembeli yang
melakukan transaksi di dalam Lazada dapat menggunakan e-credit cards sebagai
alat pembayaran. Sistem pembayaran pertama melalui e-credit cards yang dapat
dilakukan melalui kartu kredit yang dikeluarkan oleh Visa dan Master Cards.
Sistem pembayaran kedua
adalah bank transfers, dimana pembeli dapat menggunakan sistem transfer melalui
2 rekening yang tersedia yaitu Bank BCA dan Bank Mandiri. Lazada juga
memberikan kemudahan kepada pembeli yang berasal dari Jabodetabek secara
umumnya dan Jakarta secara khususnya dapat dilayani dengan sistem Cash On
Delivery.
-
Sistem
Pengiriman Barang
Lazada melayani
pengiriman barang ke seluruh Indonesia melalui rekan bisnisnya yaitu GED.
Sedangkan untuk pengiriman diwilayah Jakarta dan sekitarnya, lazada menggunakan
rekan bisnis nya yaitu Go-Jek. Pada saat promo dengan event tertentu lazada
dapat menggratiskan biaya kirim ke seluruh Indonesia untuk lebih menarik minat
konsumen dengan berbelanja di lazada.
Syarat
dan Ketentuan
-
Pembukaan
Account
Syarat dan ketentuan
yang diterapkan oleh Lazada diberlakukan kepada seluruh pengguna situs Lazada
(www.lazada.co.id), PT Pilar Utama Cakrawala selaku operator situs lazada, dan
semua divisi, anak perusahaan, serta afiliasi situs internet yang berdasarkan
referensi syarat dan ketentuan yang berlaku.
-
Penggunaan
Situs
Pengguna situs ini
diwajibkan berusia minimal 18 tahun atau mengakses dibawah pengawasan orang tua
atau wali hukum. Lazada memberikan konten yang disediakan hanya untuk tujuan
informasi, dan disebutkan juga didalam situs tersebut bahwa produk yang
direpresentasikan pada situs ini adalah milik vendor dan tidak dibuat oleh
lazada nya sendiri. sedangkan opini di dalam situs lazada adalah pendapat
individu yang telah terdaftar sebagai anggota lazada. Selama proses pendaftaran
lazada mewajibkan persetujuan kepada users untuk menerima email promosi dari
situs yang merupakan bagian dari advertising yaitu permission marketing.
-
Drop
Shipment
Ketentuan drop shipment
berlaku untuk barang-barang furniture dan home appliances, dan tim customer
service dari lazada akan menelepon pelanggan setelah transaksi disahkan untuk
mengkonfirmasi waktu pengiriman dan penerimaan barang. Produk hanya akan
diserahkan kepada pihak yang melakukan pembayaran lunas (pembeli) atau pihak
yang telah ditunjuk oleh pembeli tersebut.
Jika pada saat
pengiriman barang-barang kategori furniture dan home appliances, pelanggan atau
pihak yang telah ditunjuk sebagai penerima barang tidak berada ditempat, maka
biaya pengiriman ulang akan dibebankan kepada pelanggan. Sebelum pengiriman,
pelanggan akan diingatkan mengenai hal ini pada saat konfirmasi telepon awal. Apabila
pelanggan menunjuk pihak lain sebagai penerima barang, pihak yang ditunjuk
diwajibkan untuk menunjukkan kartu identitas berupa SIM, KTP, atau Paspor.
-
Submisi
Pengguna
Lazada telah menerapkan
sebuah peraturan yang berisi bahwa segala apapun yang users berikan kepada
situs lazada, seperti pertanyaan, ulasan, komentar, dan saran akan menjadi
milik tunggal dan eksklusif untuk lazada dan tidak akan dikembalikan kepada
users.
-
Penerimaan
Pesanan dan Harga
Didalam situs lazada
disebutkan bahwa ada kemungkinan kasus-kasus ketika order tidak dapat diproses
karena berbagai alasan. Situs berhak untuk menolak atau membatalkan pesanan
dengan alasan apapun pada waktu tertentu. Users mungkin akan diminta untuk
memberikan verifikasi tambahan atau informasi.
Lazada bertekad untuk
memberikan informasi harga yang paling akurat pada situsnya, tetapi lazada juga
menyebutkan didalam situsnya bahwa kesalahan pemberian informasi yang akurat
bisa saja salah, seperti ketika harga item tidak ditampilkan dengan benar di
dalam websitenya. Dengan demikian pihak lazada berhak untuk menolak atau
membatalkan pesanan apapun. Pihak lazada akan menghubungi pembeli untuk
memberitahukan pembatalan tersebut. Didalam situsnya juga disebutkan bahwa
pihak lazada berhak untuk menolak atau membatalkan pesanan seperti apakah
pesanan telah dikonfirmasi dan kartu kredit pengguna akan dikenakan biaya.
-
Trademarks
and Copyrights
Seperti yang telah disebutkan
didalam situs lazada, bahwa semua kekayaan intelektual apakah terdaftar maupun
tidak terdaftar disitus, informasi konten pada situs dan semua desain website,
telah dilindungi oleh hak cipta sebagai karya kolektif dibawah hukum hak cipta
Indonesia dan konvensi internasional.
-
Yuridiksi
dan Ketentuan Hukum Yang Berlaku
Disebutkan didalam
situs lazada, bahwa syarat dan ketentuan yang telah disebutkan akan ditafsirkan
dan diatur oleh hukum yang berlaku di Jakarta, Indonesia. Tunduk pada bagian
arbitrase dibawah ini, masing-masing pihak dengan ini setuju untuk tunduk
kepada yurisdiksi pengadilan dari Jakarta dan untuk mengesampingkan keberatan
berdasarkan tempat.
-
Arbitrase
Kontroversi, klaim atau
sengketa yang timbul dari atau berhubungan dengan syarat dan ketentuan yang
telah disebutkan didalam situs lazada akan disebut dan akhirnya diselesaikan
oleh arbitrase mengikat diri peribadi dan rahasia sebelum arbiter tunggal yang
diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dalam bahasa dan diatur oleh hukum
Indonesia berdasarkan Peraturan Komersial Konsiliasi dan Arbitrasi, sebagaimana
telah diubah, diganti atau kembali diberlakukan dari waktu ke waktu.
-
Pemutusan
Disebutkan disini yang
dimaksud dengan pemutusan adalah pemutusan bersifat dilarangnya users yang
telah diblock oleh situs tersebut, sehingga users tidak bisa menggunakan
aksesnya didalam situsnya tersebut karena syarat dan kondisi yang berlaku.
Didalam situsnya disebutkan bahwa jika users tidak bersedia untuk menerima
segala ketetapan yang telah dibuat pihak lazada, users memiliki upaya hukum
tunggal dan eksklusif untuk menghentikan penggunaan situs ini.
Privasi
dan Kerahasiaan
-
Penggunaan
Data Yang Diperoleh
Dijelaskan didalam
situs lazada, bahwa PT. Pilar Utama Cakrawala sebagai pihak yang menjalankan
situs www.lazada.co.id sangat menghargai privasi setiap users dan akan menjaga
setiap informasi pribadi users bersangkutan sebaik mungkin.
Pihak lazada mendapatkan
informasi tentang users sebagai bagian dari proses jual-beli didalam situs
tersbut. Informasi yang didapat tidak hanya terbatas pada username, password,
nama, gelar, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat email, alamat rumah, alamat
pos, tetapi juga bersangkutan dengan alamat pengiriman (jika berbeda dengan
alamat rumah), nomor telepon, nomor ponsel, nomor fax, rincian pembayaran kartu
kredit dan rincian rekening bank.
Nama dan alamat itu
juga akan diberikan kepada pihak ketiga sebagai bagian dari pengiriman barang
yang telah dibeli. Tidak hanya terbatas sebagai bagian dari proses pengiriman,
tetapi lazada juga dapat meberikan informasi users kepada perusahaan lain yang
masih dalam kelompok usaha lazada dibawah naungan Rocket Internet. Seperti
contoh, pihak lazada dapat menggunakan pihak ketiga untuk membantunya dalam
bukti pengumpulan pembayaran, menganalisis data sebagai tujuan perlindungan
penipuan dan pengurangan resiko kredit.
-
Cookies
Cookies adalah file
teks kecil yang mengidentifikasikan komputer pengguna kedalam server lazada
sebagai unique users pada saat users mengunjungi halaman situs lazada. Cookies
dapat mengidentifikasikan alamat IP (Internet Protocol) komputer users. Pada
situs lazada, pihak pengoperasian situs menggunakan Google Analytics yaitu
analisis layanan web yang disediakan oleh Google Inc.
-
Keamanan
Pihak lazada telah
mengantisipasi mengantisipasi kemungkinan masalah keamanan yang berkaitan
dengan tercurinya database mereka dengan menggunakan firewall pada sistemnya.
Kemudian pihak lazada juga menggunakan enkripsi dengan menggunakan Secure
Socket Layer (SSL) coding yang diklaim oleh operator situs bahwa dapat menjamin
keamanan 100% dari pencurian oleh cracker. Oleh karena itu users dihimbau untuk
tidak mengirimkan rincian lengkap kartu kredit dan debit di enkripsi komunikasi
elektronik.
-
Hak Users
Jika
users khawatir tentang data pribadinya, users memiliki hak untuk meminta akses
ke data pribadi yang pengelola situs simpan. Users juga memiliki hak untuk
meminta pengelola situs untuk memperbaiki kesalahan dalam datanya secara gratis
dan meminta pengelola situs untuk berhenti menggunakan data pribadi users untuk
tujuan pemasaran langsung.
C. Media Publikasi
Layaknya
sistem penjualan yang berbasis pada online sales, maka perusahaan juga memiliki
bagian pemasaran yang memasarkan berbagai produk mereka tidak hanya melalui web
(www.lazada.co.id) tetapi juga lazada melakukan kegiatan publikasi melalui
media seperti :
-
Facebook
( dengan nama ID Lazada.co.id)
-
Twitter
(dengan nama ID @LazadaID)
-
Linkedln
(dengan nama ID Lazada Indonesia)
-
Google+
(dengan nama ID Lazada Indonesia,)
-
Youtube
(dengan nama ID LazadaID)
-
Pinterest
(dengan nama ID LazadaID) dan
-
Blog
(dengan alamat www.blog.lazada.co.id)
Melalui
pemasaran lewat media publikasi yang sudah terdaftar atas nama Lazada
indonesia, para pembeli bisa mengakses melalui situs media sosial favourite
mereka, dan melalui media sosial tersebut, pihak lazada akan mengarahkan
langsung kedalam situs web nya sendiri (www.lazada.co.id) jika calon pembeli
tertarik untuk membeli produk tersebut.
D.
Kelebihan dan Kekurangan Lazada.co.id
Kelebihan Belanja Online Di Lazada :
1.
Beraneka Ragam Produk Tersedia
Di Lazada terdapat banyak sekali produk barang yang beraneka
ragam walaupun diantaranya produk eletronik, peralatan rumah tangga,
perlengkapan bayi, mainan, alat musik, alat olahraga, buku, tas, alat
kecantikan dan lain-lain.
2.
Banyak Diskon Menarik Yang Di Tawarkan
Diskon merupakan salah satu hal yang sangat diinginkan oleh
konsumen karena konsumen dapat menghemat uang. Lazada beberapa hari terakhir
ini seringkali memberikan diskon kepada pelanggannya ada yang dikisaran dibawah
10% hingga diskon diatas 30 persen untuk beberapa produk tertentu.
3.
Website yang user friendly
Bagi orang awam belanja ditoko online terkadang menyulitkan
dan membingungkan, tapi tidak dengan belanja di lazada. Karena diwebsite mereka
memiliki tampilan yang menarik dan navigasi yang jelas serta panduan yang cukup
mudah dimengerti oleh konsumen. Selain itu di lazada.co.id juga menampilkan
produk-produk unggulan sehingga memudahkan konsumen untuk mengetahui barang
yang direkomendasikan.
4.
Bebas Ongkos Kirim
Ongkos kirim terkadang menjadi sesuatu yang menakutkan untuk
berbelanja online karena cukup mahal untuk barang yang ukurannya besar. Namun
Lazada memberikan kemudahan bagi para pelanggannya dengan menggratiskan
ongkos kirim ke lebih dari 100 kota di Indonesia dan tentunya ini cukup bagus
untuk perkembangan lazada.
5.
Bisa COD (Cash On Delivery)
Terkadang dalam belanja online terdapat beberapa ketakutan
seperti barang tidak sampai dan takut ditipu, tapi pelayanan di perusahaan Lazada konsumen dapat melakukan pembayaran di
tempat pada saat anda menerima barang sehingga terhindar dari penipuan. Untuk
saat ini pembayaran melalui Cash on
Delivery hanya bias dilakukan di daerah Jakarta.
6.
Pengiriman Barang Cepat
Sebagai pembeli pasti mengharapkan barang yang dibeli cepat
sampai dan tidak terjadi kerusakan ataupun cacat, Lazada mengetahui kebutuhan
konsumennya oleh karena itu mereka melakukan pengiriman barang yang cepat
setelah pembayaran diterima. Pe
Kekurangan Belanja Online Di Lazada
:
1.
Konfirmasi Pembayaran Cukup Lama
Konfirmasi pembayaran yang tidak
langsung direspon cepat, konsumen harus menunggu minimal 1 jam setelah
melakukan pembayaran dan baru akan mendapat konfirmasi melalui email
2.
Fasilitas COD masih belum bisa dibanyak kota
Fasilitas COD yang ditawarkan memang bagus untuk konsumen
tapi sayangnya untuk saat ini masih untuk kota Jakarta
Sumber :
-
http://ariesandrianto.blogspot.com/2013/06/e-commerce-dan-analisis-website.html
-
Irmawati, Dewi. 2011. Pemanfaatan
E-Commerce Dalam Dunia Bisnis. Jurnal
Orasi Bisnis. Edisi VI. November
2011.
-
Julian Ding dalam bukunya E-commerce:
Law & Practice
Langganan:
Postingan (Atom)